pak rutabz

argumentasi selalu dimuali dari aturan/norma hukum positif.
hukum positif bukan merupakan suatu hal yang tertutup akan tetapi merupakan sesuatu yg terus mengalami perkembangan.
didalam civil law sistem mumculnya yurisprudensi mulai dari keberadaan aturan atau norma hukum positif. atau norma hukum tersebut belum mampu memberikan jawaban yang jekas atas permasalahan ya g sedang di hadapidan bahkan norma hukum tersebut tidak ada/terjadi kekosongan hukum.
dasar argumentasi hukum dlm persidangan
argumentasi hukum berkaitan dengan prosedur yg didalam nya berlangsung argumentasi rasional.
1. lapisan logika, struktur inter ,a rgumentasi, deduksi/analog
2. dialegika (pro kontra)
3. lapisan prosedural,(penyelesaian sengketa)
argumentasi dlm CLS deduksi yt penalaran yg beranjak dr umum untuk mencapai logika yg

Komentar

Postingan Populer